Minggu, 06 Maret 2016

LAPORAN PBF


LAPORAN
PRAKTEK KERJA LAPANGAN
PEDAGANG BESAR FARMASI
PT. MENSA BINASUKSES
CABANG MAKASSAR
Copy of Lambang Stikes..jpg
Oleh

1.                  Riswan
2.                  Nur Ainul Awaliah
3.                  Riska Bachtiar
4.                  Haeriah
5.                  Melani Hardianti
6.                  Karmila Nurfala Eka
7.                  Alfonsa Nua
8.                  Yusrin Dwi Resky



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROGRAM STUDI DIPLOMA TIGA FARMASI
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
NANI HASANUDDIN
MAKASSAR
2016


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2009, kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya maka perlu dilakukan suatu upaya kesahatan. Pelaksanaan upaya kesehatan dapat dilakukan dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakitdan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat (Presiden Republik Indonesia, 2009c).
Untuk mewujudkan Indonesia sehat 2016, maka salah satu elemen penting dari terwujudnya Indonesia sehat yaitu tenaga kesehatan. Salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran dalam bidang obat-obatan yaitu tenaga kefarmasian. Farmasis adalah tenaga ahli yang mempunyai kewenangan di bidang kefarmasian melalui keahlian yang diperolehnya selama pendidikan tinggi kefarmasian. Sifat kewenangan yang berlandaskan ilmu pengetahuan ini memberinya semacam otoritas daam berbagai aspek obat atau proses kefarmasian yang tidak dimiliki oleh tenaga kesehatan lainnya. Farmasis sebagai tenaga kesehatan yang dikelompokan profesi, telah diakui secara universal. Lingkup pekerjaan meliputi semua aspek tenaga obat, melalui pemilihan bahan baku obat dalam arti luas, membuat sedian jadinya, sampai dengan pelayanan kepada pasien.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi (PBF), PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran sediaan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pedagang Besar Farmasi (PBF) sebagai merupakan salah satu unit terpenting dalam kegiatan penyaluran sediaan farmasi ke fasilitas pelayanan kesehatan seperti apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik dan toko obat agar dapat sampai ke tangan masyarakat. Apoteker sebagai penanggung jawab di PBF harus mampu melakukan kegiatan pengelolaan sediaan farmasi di PBF dimulai dari pengadaan, penyimpanan hingga pendistribusian sediaan farmasi ke sarana pelayanan kesehatan (Kementerian Kesehatan RI, 2011b)
PBF PT. Mensa Binasukses merupakan salah satu PBF cabang yang berbentuk Nasional di Kota Makassar. PBF Cabang adalah cabang PBF yang telah memiliki pengakuan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Untuk memenuhi kebutuhan pemerintah, PBF dan PBF Cabang dapat menyalurkan obat dan bahan obat kepada instansi pemerintah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fokus utama dari PBF Mensa Binasukses adalah menjadi penyedia sediaan obat jadi yang dibutuhkan oleh sarana pelayanan kefarmasian serta dapat memberikan dan menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Mengingat akan pentingnya hal tersebut dan upaya untuk pemberian dukungan terhadap tenaga kefarmasian di Pedagang Besar Farmasi (PBF), maka Program Studi Diploma Tiga Farmasi STIKES NAni Hasanuddin Makassar bekerja sama dengan PBF PT. Mensa Binasukses
dalam menyelenggarakan Praktek Kerja Lapangan dari tanggal 01 februari-27 februari 2016. Praktek Kerja Lapangan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman calon tenaga kefarmasian mengenai peranan apoteker di PBF, kegiatan rutin, organisasi, manajemen pengelolaan sediaan farmasi di PBF.
B.      Tujuan PKL
1.      Sebagai bahan perbandingan antara teori yang didapatkan dalam pendidikan dengan praktek di lapangan
2.      Memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa selama melakukan praktek kerja lapangan
3.      Memahami perbekalan farmasi di PBF, mulai dari perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pelaporan.
4.      Memahami dasar-dasar pendistribusian obat dan sediaan farmasi lainnya di PBF selaku sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian sehingga mampu berperan sebagai mitra kerja tenaga kesehatan yang siap pakai.
5.      Mampu memahami proses pengelolaan obat dan pendistribusian sesuai dengan peraturan Perundang – Undangan dan etika yang berlaku dalam sistem pelayanan kesehatan masyarakat.
6.      Memahami struktur organisasi yang ada di PBF Mensa Binasukses
C.    Manfaat PKL
1.      Menambah ilmu pengetahuan dalam hal mengelola obat, perbekalan farmasi dan pemasarannya.
2.      Dapat mengetahui secara langsung tata laksana pendistribusian dan pengelolaan sediaan farmasi lainnya di PBF yang sebelumnya hanya diketahui secara teoritis.
3.      Dapat membandingkan dan mengembangkan teori yang sudah diterima di kampus dengan kenyataan yang ada di lapangan untuk dijadikan sebagai pembelajaran.
4.      Dapat menerapkan secara langsung perbekalan farmasi di PBF mulai dari perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pelaporan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.






BAB II
TEORI UMUM
A.    Defenisi PBF
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi yang selanjutnya disingkat PBF tercantum bahwa PBF merupakan perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Selain mendistribusikan obat, PBF juga dapat menyalurkan alat kesehatan. PBF yang akan melakukan usaha sebagai Penyalur alat kesehatan (PAK) harus memiliki izin PAK.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor                                                                                                                                                                                  51 tahun 2009,bahwa Pedagang Besar Farmasi adalah perusahan berbentuk badan hokum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah yang besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          
Dalam pelaksanaan kegiatannya, PBF harus mengacu kepada Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). CDOB adalah cara distribusi/penyaluran obat dan/atau bahan obat yang bertujuan untuk memastikan mutu sepanjang jalur distribusi / penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya.
B.     Landasan Hukum PBF
PBF memiliki landasan hukum yang diatur dalam :
1.      Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi.
2.      Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
3.      Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
4.      Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
5.      Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
C.    Tugas dan Fungsi PBF
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang PBF. Tugas dan fungsi PBF yaitu:
1.      Menyelenggarakan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat
2.      PBF mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan dan pelatihan.
D.    Persyaratan PBF
Suatu PBF baru dapat beroperasi setelah mendapat surat izin. Selama PBF tersebut masih aktif melakukan kegiatan pengelolaan obat, maka seluruh kegiatan yang dilaksanakan di PBF tersebut wajib berdasarkan kepada CDOB. Agar dapat beroperasi, PBF harus mempunyai lokasi dan bangunan yang memenuhi persyaratan serta menyediakan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan distribusi.
1.      Tempat/Lokasi
Lokasi PBF dapat dipilih dengan mempertimbangkan segi efisiensi dan efektifitas dalam pengadaan dan penyaluran obat ke sarana pelayanan kesehatan dan faktor-faktor lainnya.
2.      Bangunan (Badan Pengawas Obat dan Makanan, 2012)
Suatu PBF harus mempunyai luas bangunan yang cukup dan memenuhi persyaratan teknis, sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi PBF. Suatu PBF paling sedikit memiliki ruang tunggu, ruang penerimaan obat, ruang penyiapan obat, ruang administrasi, ruang kerja apoteker, gudang obat jadi, ruang makan dan kamar kecil. Bangunan PBF dilengkapi dengan sumber air yang memenuhi syarat kesehatan, pencahayaan yang memadai, alat pemadam kebakaran, ventilasi dan sanitasi yang baik.
Bangunan harus dirancang dan disesuaikan untuk memastikan bahwa kondisi penyimpanan yang baik dapat dipertahankan, mempunyai keamanan yang memadai dan kapasitas yang cukup untuk memungkinkan penyimpanan dan penanganan obat yang baik, serta area penyimpanan dilengkapi dengan pencahayaan yang memadai untuk memungkinkan semua kegiatan dilaksanakan secara akurat dan aman.
Area penerimaan, penyimpanan dan pengiriman harus terpisah, terlindung dari kondisi cuaca, dan harus didesain dengan baik serta dilengkapi dengan peralatan yang memadai. Akses masuk ke area penerimaan, penyimpanan dan pengiriman hanya diberikan kepada personil yang berwenang yakni dengan adanya sistem alarm dan kontrol akses yang memadai.
Selain itu harus disediakan area khusus, antara lain:
a)      Harus ada area terpisah dan terkunci antara obat yang menunggu keputusan lebih lanjut mengenai statusnya, meliputi obat yang diduga palsu, yang dikembalikan, yang ditolak, yang akan dimusnahkan, yang ditarik, dan yang kedaluwarsa dari obat yang dapat disalurkan.
b)      Harus tersedia kondisi penyimpanan khusus untuk obat yang membutuhkan penanganan dan kewenangan khusus sesuai dengan peraturan perundangundangan (misalnya narkotika).
c)      Harus tersedia area khusus untuk penyimpanan obat yang mengandung bahan radioaktif dan bahan berbahaya lain yang dapat menimbulkan risiko kebakaran atau ledakan (misalnya gas bertekanan, mudah terbakar, cairan dan padatan mudah menyala) sesuai persyaratan keselamatan dan keamanan. Bangunan dan fasilitas penyimpanan harus bersih, bebas dari sampah dan debu serta harus dirancang dan dilengkapi, sehingga memberikan perlindungan terhadap masuknya serangga, hewan pengerat atau hewan lain. Selain itu, ruang istirahat, toilet dan kantin untuk personil harus terpisah dari area penyimpanan.
3.      Perlengkapan PBF
a)      Suatu PBF baru yang ingin beroperasi harus memiliki perlengkapan yang memadai agar dapat mendukung pendistribusian obat jadi. Perlengkapan yang harus dimiliki antara lain :
1)      Peralatan dan tempat penyimpanan obat seperti lemari obat jadi, lemari pendingin (kulkas), lemari untuk menyimpan produk kembalian, container untuk pengiriman barang dan box es untuk pengiriman obat dengan suhu penyimpanan rendah
2)      Perlengkapan administrasi terkait dokumen penjualan, pembelian dan penyimpanan. Dokumen tersebut seperti blanko pesanan, blanko faktur, blanko faktur, bilyet giro, blanko faktur pajak, blanko surat jalan, kartu stok obat, bukti penerimaan pembayaran, form retur, blanko faktur pajak dan stempel PBF\
3)      Buku-buku dan literatur standar yang diwajibkan, serta kumpulan perundangundangan yang berhubungan dengan kegiatan di PBF.
E.     Apoteker Penanggung jawab untuk PBF
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian menjelaskan bahwa Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Apoteker yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut (Presiden Republik Indonesia, 2009a):
1.      Memiliki keahlian dan kewenangan.
2.      Menerapkan Standar Profesi.
3.      Didasarkan pada Standar Kefarmasian dan Standar Operasional.
4.      Memiliki sertifikat kompetensi profesi.
5.      Memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). Surat Tanda Registrasi (STRA) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi. STRA berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu lima tahun selama masih memenuhi persyaratan. Untuk memperoleh STRA, Apoteker harus memenuhi persyaratan (Presiden Republik Indonesia, 2009)
a.       Memiliki ijazah Apoteker.
b.      Memiliki sertifikat kompetensi profesi.
c.       Mempunyai surat pemyataan telah mengucapkan sumpah/janji Apoteker.
d.      Mempunyai surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktek.
e.       Membuat pemyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi
f.       Pas foto terbaru berwama ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Setelah memenuhi persyaratan diatas, seorang Apoteker yang akan bekerja sebagai Apoteker penanggungjawab di PBF wajib memiliki Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA). SIKA adalah surat izin praktek yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran. SIKA hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat fasilitas kefarmasian. Untuk memperoleh SIKA, Apoteker mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pekerjaan kefarmasian dilaksanakan serta harus menerbitkan SIKA paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap. Berkas-berkas yang harus dilampirkan untuk permohonan SIKA yaitu:
a.        Fotokopi STRA yang dilegalisir oleh KFN.
b.      Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran.
c.       Surat rekomendasi dari organisasi profesi.
d.      Pas foto berwama ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
Pencabutan SIKA oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat dilakukan apabila:
a.       Atas permintaan yang bersangkutan.
b.      STRA atau STRTTK tidak berlaku lagi.
c.       Yang bersangkutan tidak bekerja pada tempat yang tercantum dalam surat izin
d.      Yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian berdasarkan pembinaan dan pengawasan dan ditetapkan dengan surat keterangan dokter.
e.       Melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian berdasarkan rekomendasi KFN.
f.       Melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian yang dibuktikan dengan putusan pengadilan.
Menurut Pedoman Teknis CDOB tahun 2012, tugas dan kewajiban apoteker di PBF adalah sebagai berikut:
a.       Menyusun, memastikan dan mempertahankan penerapan sistem manajemen mutu.
b.      Fokus pada pengelolaan kegiatan yang menjadi kewenangannya serta menjaga akurasi dan mutu dokumentasi.
c.       Menyusun dan/atau menyetujui program pelatihan dasar dan pelatihan lanjutan mengenai CDOB untuk semua personil yang terkait dalam kegiatan distribusi.
d.      Mengkoordinasikan dan melakukan dengan segera setiap kegiatan penarikan obat.
e.       Memastikan bahwa keluhan pelanggan ditangani dengan efektif.
f.       Melakukan kualifikasi dan persetujuan terhadap pemasok dan pelanggan.
g.      Meluluskan obat kembalian untuk dikembalikan ke dalam stok obat yang memenuhi syarat jual.
h.      Turut serta dalam pembuatan perjanjian antara pemberi kontrak dan penerima kontrak yang menjelaskan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak yang berkaitan dengan distribusi dan/atau transportasi obat.
i.        Memastikan inspeksi diri dilakukan secara berkala sesuai program dan tersedia tindakan perbaikan yang diperlukan.
j.        Mendelegasikan tugasnya kepada Apoteker/tenaga teknis kefarmasian yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang ketika sedang tidak berada di tempat dalam jangka waktu tertentu dan menyimpan dokumen yang terkait dengan setiap pendelegasian yang dilakukan.
k.      Turut serta dalam setiap pengambilan keputusan untuk mengkarantina atau memusnahkan obat.
F.     Tata Cara Perizinan PBF
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang PBF, setiap pendirian PBF wajib memiliki izin dari Direktur Jenderal yang dapat diperoleh apabila pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Balai POM dengan menggunakan Formulir 1 (Lampiran 1). Izin PBF berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Untuk memperoleh izin PBF, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Berbadan hukum berupa perseroan terbatas atau koperasi.
2.      Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3.      Memiliki secara tetap apoteker Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab.
4.      Komisaris/dewan pengawas dan direksi/pengurus tidak pemah terlibat, baik langsung atau tidak langsung dalam pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang farmasi.
5.      Menguasai bangunan dan sarana yang memadai untuk dapat melaksanakan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat serta dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi PBF.
6.      Menguasai gudang sebagai tempat penyimpanan dengan perlengkapan yang dapat menjamin mutu serta keamanan obat yang disimpan.
7.      Memiliki ruang penyimpanan obat yang terpisah dari ruangan lain sesuai CDOB.
Permohonan harus ditandatangani oleh direktur/ketua dan apoteker calon penanggung jawab disertai dengan kelengkapan administratif sebagai berikut:
1.      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/identitas direktur/ketua.
2.      Susunan direksi/pengurus.
3.      Pernyataan komisaris/dewan pengawas dan direksi/pengurus tidak pemah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi.
4.      Akta pendirian badan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
5.      Surat Tanda Daftar Perusahaan.
6.       Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan.
7.       Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
8.      Surat bukti penguasaan bangunan dan gudang.
9.      Peta lokasi dan denah bangunan.
10.  Surat pemyataan kesediaan bekerja penuh apoteker penanggung jawab.
11.  Fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker penanggung jawab.
Berikut ini merupakan alur dari pengajuan izin PBF, yaitu:
1.      Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya tembusan  permohonan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi melakukan verifikasi   kelengkapan administratif.
2.      Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya tembusan  permohonan, Kepala Balai POM melakukan audit pemenuhan persyaratan  CDOB.
3.      Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak dinyatakan memenuhi  kelengkapan administratif, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi mengeluarkan  rekomendasi pemenuhan kelengkapan administratif kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Balai POM dan pemohon dengan menggunakan Formulir 2 (Lampiran 2).
4.      Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak dinyatakan memenuhi  persyaratan CDOB, Kepala Balai POM mengeluarkan rekomendasi hasil  analisis pemenuhan persyaratan CDOB kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan  pemohon dengan menggunakan Formulir 3 (Lampiran 3).
5.      Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak menerima rekomendasi  serta persyaratan lainnya yang ditetapkan, Direktur Jenderal menerbitkan izin  PBF dengan menggunakan Formulir 4 .
6.      Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin (c), (d), (e) tidak  dilaksanakan pada waktunya, pemohon dapat membuat surat pernyataan siap  melakukan kegiatan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala  Badan, Kepala Balai POM dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan  menggunakan Formulir 5.
7.      Paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya surat pemyataan sebagaimana dimaksud pada poin (f), Direktur Jen deral menerbitkan izin PBF dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Di nas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Kepal a Balai POM.
G.    Pencabutan Izin PBF (Kementerian Kesehata n RI, 2011a)
Izin PBF dinyatakan tidak berlaku apabila masa berla kunya habis dan tidak diperpanjang; dikenai sanksi berupa penghentian  sementara kegiatan; izin PBF dicabut. 
H.    Gudang PBF (Kementerian Kesehatan RI, 2011a)
Gudang dan kantor PBF dapat berada pada lokasi yang terpisah dengan syarat tidak mengurangi efektivitas pengawasan intern oleh direksi atau pengurus dan penanggung jawab. Apabila gudang dan kantor PBF berada dalam lokasi yang terpisah maka pada gudang tersebut harus memiliki apoteker. PBF dapat melakukan penambahan gudang atau perubahan gudang dimana setiap penambahan atau perubahan gudang PBF tersebut harus memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Pada akhirnya, gudang tambahan hanya melakukan kegiatan penyimpanan dan penyaluran sebagai bagian dari PBF.
Menurut Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1148 tahun 2011 syarat gudang PBF yaitu:
1.      Menguasai bangunan dan sarana yang memadai untuk dapat melaksanakan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat serta dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi PBF.
2.      Menguasai gudang sebagai tempat penyimpanan dengan perlengkapan yang dapat menjamin mutu serta keamanan obat yang disimpan; dan g.
3.      Memiliki ruang penyimpanan obat yang terpisah dari ruangan lain sesuai CDOB.
4.      Memiliki gudang khusus tempat penyimpanan bahan obat yang terpisah dari ruangan lain.
Selain itu, syarat-syarat lain gudang penyimpanan yaitu:
1.      Memiliki falet sebagai tempat meletakkan barang, hal ini bertujuan untuk menghindari agar barang tidak langsung diletakkan di lantai dan menghindari kerusakan produk, seperti lembab, adanya serangga, dan lain-lain.
2.      Suhu penyimpanan barang dibedakan menjadi 3 yaitu suhu kamar (25-30oC), suhu sejuk (15-25oC) dan suhu dingin (2-8oC). serta dilakukan pengontrolan suhu setiap jam 08.30, 12.00, dan 15.00.
Permohonan penambahan gudang PBF diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan mencantumkan :
1.      Alamat kantor PBF pusat.
2.      Alamat gudang pusat dan gudang tambahan.
3.      Nama apoteker penanggung jawab pusat.
4.      Nama apoteker penanggung jawab gudang tambahan.
Permohonan penambahan gudang tersebut ditandatangani oleh direktur/ketua dan dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut :
1.      Fotokopi izin PBF.
2.      Fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker calon penanggung jawab gudang tambahan.
3.       Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh apoteker penanggung jawab.
4.      Surat bukti penguasaan bangunan dan gudang.
5.      Peta lokasi dan denah bangunan gudang tambahan.
Sedangkan untuk permohonan perubahan gudang PBF ditandatangani oleh direktur/ketua dan dilengkapi dengan fotokopi izin PBF serta peta lokasi dan denah bangunan gudang. Permohonan perubahan gudang tersebut diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan mencantumkan alamat kantor PBF pusat; alamat gudang; nama apoteker penanggung jawab.
I.       Penyelenggaraan PBF
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang PBF tercantum bahwa PBF hanya dapat mengadakan, menyimpan dan menyalurkan obat yang memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan oleh Menteri. Untuk pengadaan obat di PBF, PBF hanya dapat melaksanakan pengadaan obat dari industri farmasi dan/atau sesama PBF. Setiap PBF harus memiliki apoteker penanggung jawab yang telah memiliki izin yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ketentuan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat. Namun, dilarang merangkap jabatan sebagai direksi atau pengurus PBF. Setiap pergantian apoteker penanggung jawab, direksi atau pengurus PBF wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Kesehatan Provinsi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja. PBF dalam menyelenggarakan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat wajib menerapkan Pedoman Teknis CDOB. PBF yang telah menerapkan CDOB diberikan sertifikat CDOB oleh Kepala Badan. Setiap PBF wajib melaksanakan dokumentasi pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran di tempat usahanya dengan mengikuti pedoman CDOB. Dokumentasi tersebut dapat dilakukan secara elektronik dan setiap saat harus dapat diperiksa oleh petugas yang berwenang (Badan Pengawas Obat dan Makanan, 2012).
J.      Alur Pendistribusian Perbekalan Farmasi
PBF dalam menyelenggarakan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat wajib menerapkan Pedoman Teknis CDOB. Pabrik Farmasi dapat menyalurkan hasil produksinya langsung ke PBF, Apotik, Toko Obat dan saran pelayanan kesehatan lainnya. (Permenkes 918/Menkes/Per/X/1993).
Apotek dilarang membeli atau menerima bahan baku obat selain dari PBF Penyalur Bahan Baku Obat PT. Kimia Farma dan PBF yang akan ditetapkan kemudian. (Permenkes 287/Menkes/SK/XI/76 tentang Pengimporan, penyimpanan dan penyaluran bahan baku obat).
a.       Sistem Distribusi Obat yang ideal


 













Cara distribusi Obat yang Baik (CDOB) yaitu memastikan bahwa kualitas produk yang dicapai melalui CDOB dipertahankan sepanjang jalur distribusi.
Aspek-aspek CDOB
1.      Personalia
2.      Dokumentasi
3.      Pengadaan dan Penyaluran
4.      Penyimpanan
5.      Penarikan kembali
PBF hanya dapat menyalurkan obat kepada PBF lain, dan fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik dan toko obat (selain obat keras). Dalam pelaksanaan penyaluran sediaan farmasi di PBF terdapat beberapa ketentuan, yakni meliputi penyaluran obat, narkotika dan psikotropika (Kementerian Kesehatan RI, 2011a).
a.       Penyaluran Obat
Untuk memenuhi kebutuhan pemerintah, PBF dapat menyalurkan obat kepada instansi pemerintah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, PBF tidak dapat menyalurkan obat keras kepada toko obat (Kementerian Kesehatan RI, 2011a). PBF hanya melaksanakan penyaluran obat berupa obat keras berdasarkan surat pesanan yang ditandatangani apoteker pengelola apotek atau apoteker penanggung jawab (Kementerian Kesehatan RI, 2011a).
b.      Penyaluran Narkotika
Setiap PBF yang melakukan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran narkotika wajib memiliki izin khusus sesuai ketentuan peraturan perundangundangan (Kementerian Kesehatan RI, 2011a).
c.       Obat psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
Berdasarkan Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997, psikotropika adalah zat/obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, berkhasiat psikoatif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat, menyebabkan perubahan khas pada mental perilaku. (Adi Darmansyah, 2010)
1)      Klasifikasi psikotropika
Ruang lingkup pengaturan dibidang psikotropika dalam undang-undang ini adalah kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindrom ketergantungan penggolongan psikotropika digolongkan menjadi :
a)      Psikotropika Golongan I
b)      Psikotropika Golongan II
c)      Psikotropika Golongan III
d)     Psikotropika Golongan IV
Psikotropika golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Sekalipun pengaturan dalam Undang-undang ini hanya meliputi psikotropika golongan I, psikotropika golongan II, psikotropika golongan III, dan psikotropika golongan IV, masih terdapat psikotropika lainnya yang tidak mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan, tetapi digolongkan sebagai obat keras. Oleh karena itu, pengaturan, pembinaan, dan pengawasannya tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang obat keras.
2)      Jalur Distribusi Psikotropika
Psikotropika yang berupa obat hanya dapat diedarkan setelah terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. Penyaluran psikotropika dalam rangka peredaran
hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat,pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah. Penyaluran psikotropika hanya dapat dilakukan oleh :
a)      Pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan.
b)      Pedagang besar farmasi kepada pedagang besar farmasi lainnya, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan.
c)      Sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah kepada rumah sakit Pemerintah, puskesmas dan balai pengobatan Pemerintah.
Psikotropika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan.
Psikotropika yang digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan atau diimpor secara langsung oleh lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan yang bersangkutan. Penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, Puskesmas, balai pengobatan, dan dokter. Penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan kepada pengguna/pasien. Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas hanya dapat dilakukan kepada pengguna/ pasien. Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan, puskesmas dilaksanakan berdasarkan resep dokter. Penyerahan psikotropika oleh dokter dilaksanakan dalam hal : menjalankan praktik terapi dan diberikan melalui suntikan, menolong orang sakit dalam keadaan darurat, menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek. Psikotropika yang diserahkan dokter hanya dapat diperoleh dari apotek. (Kusumadewi, 2011)
3)      Pelaporan Penggunaan Psikotropika
Pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesma, balai pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai kegiatan masing-masing yang berhubungan dengan psikotropika. Pabrik obat, pedagang besar farmasi, apotek, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan wajib melaporkan catatan kepada menteri secara berkala.
Sanksi Terhadap Pelanggaran UU Psikotropika
Barangsiapa :
a)      menggunakan psikotropika golongan I selain dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); atau
b)      memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau
c)      mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); atau
d)     mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan; atau
e)      secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan I; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
f)       Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
g)      Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan korporasi, maka disamping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
K.    Pelaporan Kegiatan PBF (Kementerian Kesehatan RI, 2011a)
Setiap PBF wajib menyampaikan laporan kegiatan setiap 3 (tiga) bulan sekali namun dapat diminta setiap saat, meliputi kegiatan penerimaan dan penyaluran obat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Balai POM. Setiap PBF yang menyalurkan narkotika dan psikotropika wajib menyampaikan laporan bulanan penyaluran narkotika dan psikotropika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, laporan tersebut dapat setiap saat harus dapat diperiksa oleh petugas yang berwenang.
L.     Larangan PBF (Kementerian Kesehatan RI, 2011a)
Dalam melaksanakan kegiatannya, terdapat beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan di PBF, yakni: setiap PBF dilarang menjual obat secara eceran; setiap PBF dilarang menerima dan/atau melayani resep dokter.
M.   Sistem Pengadaan di PBF
Faktor-faktor pembelian Barang yang masuk ke PBF dapat berasal dari pembelian kontan atau kredit. Faktor yang harus diperhatikan pada pembelian obat, yaitu kondisi keuangan, waktu pembelian, jarak PBF dengan pemasok, frekuensi dan volume pembelian, jenis barang yang akan dibeli, tanggal daluarsa, Dalam siklus penyaluran obat di PBF, pembelian merupakan tahap awal dalam siklus ini. Pengontrolan volume pembelian penting dilakukan karena semakin kecil volume pembelian semakin besar frekuensi order. Hal ini berdampak pada biaya pemesanan meningkat dan meningkatnya beban pekerjaan untuk penerimaan, pemeriksaan dan pencatatan barang yang datang. Sebaliknya jika volume pembelian besar akan menurunkan frekuensi pembelian, namun akan mengakibatkan besarnya biaya penyimpanan karena membutuhkan ruangan yang besar, meningkatnya resiko barang tidak laku karena rusak atau kedaluarsa dan tentu saja membutuhkan modal yang besar.
1.      Fungsi persediaan
Beberapa fungsi persediaan di PBF, yaitu:
a.       Menghilangkan resiko keterlambatan pengiriman barang (obat) yang dibutuhkan).
b.      Menghilangkan resiko jika barang yang dipesan tidak baik dan harus dikembalikan.
c.       Menghilangkan resiko terhadap kenaikan harga barang (inflasi).
d.      Menyimpan barang yang dihasilkan secara musiman atau tidak diproduksi untuk sementara.
e.       Mendapatkan keuntungan dari pembelian berdasarkan kuantitas.
f.       Memberikan pelayanan kepada pelanggan dengan tersedianya barang yang  diperlukan.
g.      Mengantisipasi kelonjakan permintaan yang dapat diramalkan.
2.      Pengendalian Persediaan
Pengendalian persediaan obat merupakan salah satu upaya untuk mencapai pengadaan obat yang efektif. Menurut Calhoun dan Campbell (1985), pengendalian persediaan obat bertujuan untuk mengontrol arus biaya pengadaan obat dan menjamin ketersediaan obat secara tepat waktu. Parameter yang terdapat dalam pengendalian persediaan terdiri dari (Quick, 1997):
a.       Konsumsi rata-rata
Konsumsi rata-rata sering juga disebut permintaan (demand). Permintaan yang diharapkan pada pemesanan selanjutnya merupakan variabel utama yang menentukan berapa banyak stok barang yang harus dipesan.
b.      Lead Time (Waktu Tunggu)
Waktu tunggu merupakan waktu yang dibutuhkan mulai dari pemesanan sampai dengan penerimaan barang dari pemasok yang telah ditentukan. Waktu tunggu ini berbeda-beda untuk setiap pemasok. Faktor-faktor yang dapat berpengaruh pada waktu tunggu adalah jarak antara pemasok dengan pihak pembeli, jumlah pesanan, dan kondisi pemasok.
c.       Safety stock (Stok Pengaman)
Stok pengaman merupakan persediaan yang selalu ada dicadangkan untuk menghindari kekosongan stok akibat beberapa hal. Stok pengaman disediakan untuk mengantisipasi keterlambatan barang pesanan atau untuk menghadapi suatu keadaan tertentu yang mengakibatkan perubahan pada permintaan misalnya karena adanya wabah penyakit.
                                                       






BAB III
TINJAUAN UMUM
A.    Sejarah PT Mensa Binasukses (MBS)
Mensa Binasukses awalnya dikenal sebagai Masa Bhakti Surya (MBS). Perusahaan ini didirikan pada tahun 1973. Ini dimulai dari 4 (empat) kantor cabang dan terlibat dalam distribusi bahan baku farmasi dan barang jadi. Pada tahun 1985, Masa Bhakti Surya diakuisisi dan menjadi salah satu perusahaan utama dalam Mensa Group. Pada tahun 1993 namanya diubah menjadi Mensa Binasukses untuk mencerminkan hubungan dengan Mensa Group. Dengan perubahan nama, awal, MBS, masih dipertahankan.
Saat ini MBS merupakan pesusahaan distribusi farmasi , alat kesehatan terbesar dan kelompok konsumen distributor peringkat dalam sepuluh distributor farmasi nasional atas dan telah mendapatkan kepercayaan dari prinsipal multinasional dan nasional.
Komitmen PT. Mensa Binasukses sebagai perusahaan distribusi menyediakan distribusi dan solusi untuk produk kesehatan melalui seluruh cabang kami dengan baik Distribution Practice Standard.
B.     Visi dan Misi PT. Mensa Binasukses
1.      Visi
Menjadi mitra pilihan yang terpercaya sebagai penyedia jasa distribusi untuk produk farmasi, alat kesehatan, dan produk konsumer kesehatan.
2.      Misi
Memastikan mitra pilihan yang handal secara berkesinambungan melalui kerja sama yang saling menguntungkan dengan mitra dalam jalur distribusi.
C.    Nilai-nilai Mensa Binasukses
1.      Selalu menjunjung tinggi setiap komitmen
2.      Mengutamakan keseimbangan hubungan usaha dan hubungan jangka panjang
3.      Menumbuh kembangkan upaya-upaya inovatif
4.      Berusaha mencapai yang terbaik
5.      Mengusahakan perbaikan yang berkesinambungan
D.    Kegiatan Perusahaan
Pengadan barang PT. Mensa Binasukses cabang makassar, sudah diatur dari pusat PT. Mensa Binasukses, yang berada  pusat yang berada di Jakarta. Pengiriman barang ke PT.Mensa Binasukses, di kota Makassar tergantung permintaan, tidak mesti awal bulan atau akhir bulan. Semua kegiatan diperusahaan bisa dipantau melalui computer yang telah online. Apabila barang meningkat dari konsumen sedangkan stok kurang maka untuk mengantisipasi supaya cukup perusahaan bisa melakukan pesanan tambahan.
Pada penerimaan barang diterima oleh penanggung jawab gudang dan pada waktu menerima barang surat pengantar barang dan atau faktur barang. Apabila tidak ada surat pengantar barang maka penanggung jawab gudang tidak akan menerima barang yang dikirim tersebut, dan juga pada waktu penerimaan barang perlu dicocokkan antara faktur dengan fisik barang juga perlu dicek kebenarannya seperti spesifikasi, jumlah, dan sebagainya. Barang langsung masuk gudang.
Setiap pengiriman barang dari pusat ke cabang disertai dengan surat barang yang disebut dengan ship list yang berisi nama barang dan jumlah barang, setelah sampai di cabang fisik barang dicocokkan dengan ship list. Pemeriksaan dilakukan terhadap barang yang diterima antara lain:
1.      Nama barang / obat dan jumlahnya
2.      Spesifikasi dari barang / obat dan jumlahnya sesuai dengan kontrak, misalnya:
a.       Pabrik yang memproduksi
b.      Bentuk dan kemasan
c.       Penandaan pada kemasan dan sebagainya
d.      Mutu / kwalitas barang, seperti warna, kejernihan, tanggal kadaluarsa (ED)
3.      Sertifikat yang diminta dalam kontrak, termasuk hasil uji mutu yang dipersyaratkan
4.      Tanggal penerimaan
5.      Pada pemeriksaan barang / obat-obatan tersebut harus diperhatikan sifat-sifatnya, baik fisika dan kimia serta persyaratan penyimpanannya, agar tidak ada barang / obat-obatan yang rusak selama proses pemeriksaan dan penerimaan.
Setiap barang yang masuk atau datang dari pusat langsung dicatat dikartu stok dan langsung dientry kedalam computer.
E.     Pendistribusian Obat dan Alkes
Barang  keluar  merupakan permintaan orderan dari cabang lain, ke Rumah Sakit, Apotek, Toko-toko, dan Mini Market.
Cara pendistribusian barang di PT. Mensa Binasukses,  antara lain:
1.      Pendistribusian secara umum
a.       Outlet bisa memesan barang langsung melalui via telephone kepada ECC
b.      Salesman yang berkunjung langsung ke outlet untuk melakukan orderan, lalu salesman mengirimkan orderan dari outlet kepada ECC melalui PDA yang telah diprogam pada handphone salesman. Pemesanan barang-barang PHARMA harus menggunakan Surat Pesanan (SP) dan obat psikotropika harus menggunakan Surat Pesanan khusus
c.       Lalu bagian ECC mengentry orderan di komputer, hasil entrynya berupa Surat Orderan (SO)
d.       Jika tidak ada masalah dengan outlet maka secara otomatis data pesanan yang telah di entry oleh ECC akan langsung ke gudang
e.        Apabila pending, ditanda tangani supervisor baru dibawa ke ABM/KSA kemudian kebagian Aproved. Apabila order langsung ditanda tangani DSS ETH baru kebagian Aproved.
f.       Data proses mengimput SO (sales Order)  untuk sampai ke gudang secara otomatis
g.      Dan komputer memproses secara otomatis tentang ketersediaan barang. Jika barang tidak tersedia maka akan keluar Surat Pesanan Tidak Terpenuhi yaitu surat yang dikeluarkan jika barangnya yang diminta sedang habis atau stok sedang kosong.
h.      Surat Orderan (SO) disebut juga dengan picklist sampai digudang terdiri dari 2 lampir.
i.        Dilakukan picking barang oleh picker
j.        Setelah picker selesai melakukan picking barang diletakkan di masing-masing tempat, ada yang dalam kota dan luar kota, dan diselipkan copy picklist untuk proses pengecekan barang
k.      Pick list yang asli diserahkan ke admin faktur untuk difakturkan dan ditanda tangani oleh apoteker
l.        Yang harus dicek oleh checker yaitu nama barang, no batch,  kadar, jumlah barang, dan outlet yang dituju.
2.       Pendistribusian Secara Khusus
Diutamakan terhadap produk-produk yang memerlukan suhu dibawah suhu kamar, biasanya pengantaran untuk produk-produk tersebut membutuhkan alat pendingin sejenis “stereoform” dengan menambahkan es gell/dryes yang akan mempertahankan suhu pada produk tersebut dalam batas waktu tidak lebih dari 2 jam pengantaran.
3.      Pendistribusian kanvas
Orderan dilakukan melalui salesman yang keluar kota dengan menggunakan mobil box. Adapun tata cara pendistribusian kanvas antara lain:
1)      Sebelum kanvas melakukan perjalanan, harus ada rencana kanvas yaitu beberapa banyak barang yang akan dibawa
2)      Jika ada pemesanan diluar kota maka salesman memfax ke Enseval cabang untuk pengiriman barang
3)      Biasanya barang-barang didistribusikan oleh kanvas adalah barang-barang kosmetik, makanan dan minuman
4)      Kanvas dimulai hari senin dan kembali hari jum’at sore.

F.     Pengadaan Obat
1.      Perencanaan
Perencanaan kebutuhan obat di PBF Mensa Binasukses cabang Makassar memakai sistem droping dari sistem pusat, yang ada di Jakarta.Stok barang-barang / obat-obat yang dipesan untuk digunakan sampai masa ED nya habis. Barang atau obat yang dipesan biasanya dikirim melalui jalur laut dan udara. Apabila barang / obat yang dipesan.Barang / obat yang telah dipesanakan disalurkan ke apotek, rumah sakit, dan lain-lain.Obat-obat yang masuk / yang datang harus dibukukan dalam buku khusus gudang.
2.      Pengadaan
PBF Mensa Binasukses mengadakan kebutuhan obat dari MBS pusat. Stok barang yang diadakan di PBF, sekali pengadaan tergantung kebutuhan obat yang dibutuhkan, dan PBF MBS tidak memesan dari PBF luar karena barang atau obat dipesan dari MBS pusat
Untuk pengadaan psikotropika dan prekusor didatangkan dari pusat dengan surat pesanan khusus yang kirim oleh apoteker penanggung jawab PBF cabang, kemudian akan diproses dan siap dikirimkan sesuai dengan pesanan melalui ekspedisi. Pemesanan tentunya terdapat batasan pemesanan tertentu yang harus ditaati, sehingga pemesanan tidak boleh berlebihan hanya sesuai kepentingan. Untuk pelayanan pengadaan sediaan psikotropika harus dari surat pesanan (SP) asli dilengkapi dengan tanda tangan direktur perusahaan atau kepala cabang dan apoteker, stempel perusahaan yang bersangkutan serta dengan syarat-syarat kelengkapan lainnya.
3.      Penerimaan
Obat-obatan di PBF Mensa Binasukses diterima dari pusat / Depo Central.Barang yang diterima rutin dikirim melalui tim ekspedisi untuk tiap pesanan.
Penerimaan barang merupakan segala awal arus barang yang bergerak di Gudang. Penerimaan barang dari pemasok atau rekanan memang kelihatan mudah, namun bila hal ini tidak memiliki sistem yang mengatur, maka bisa dipastikan akan mengganggu produktifitas. Berikut adalah hal-hal penting dalam penerimaan barang :
a.       Bukti Pesanan Barang dari Gudang ( untuk memastikan pesanan barang dalam spesifikasi tepat)
b.      Bukti Tanda Barang diterima ( untuk penagihan )
c.       Cek Bukti Pemesanan dengan fisik barang
d.      Cek Expired Date dan kondisi barang ke penyimpanan.
Barang-barang / obat-obat yang masuk dicatat dalam pembukuan Gudang kemudian dilakukan pengeditan di komputer.
4.      Penyimpanan
Setelah barang diterima dan dicek, selanjutnya adalah proses penyimpanan barang / obat di gudang. Penyimpanan obat harus disesuaikan dengan suhu tertentu sesuai jenis obatnya.Tetapi tidak semua obat harus disimpan pada suhu tertentu, adapula obat yang disimpan pada suhu normal.Pengaturan suhu dilakukan dengan tujuan agar obat yang disimpan digudang, pada saat dilakukan pengepakan obat dalam keadaan baik atau bagus. Suhu yang tidak sesuai akan merusak obat. Misalnya saja pada tablet salut gula, apabila tablet salut gula disimpan pada suhu yang panas, maka obat tersebut dapat meleleh dan tidak dapat digunakan sehingga harus disimpan pada suhu yang sejuk.Selain itu obat yang harus disimpan pada suhu yang dingin adalah vaksin, injeksi dan supositoria.Vaksin harus disimpan pada kulkas, tetapi suhunya harus diatur sesuai ketetapan suhunya (suhu kamar), dengan menyesuaikan sediaan dengan ketentuan suhunya sehingga kualitas dari sediaan dapat terjaga.
Penyimpanan injeksi selain vaksin, dapat disimpan seperti obat biasa lainnya, yakni pada suhu normal.
a.  Dinding dibuat dari tembok dan hanya mempunyai satu pintu dengan dua buah kunci yang kuat dengan merek yang berlainan.
b. Langit-langit dan jendela dilengkapi dengan jeruji besi.
c.  Dilengkapi dengan lemari besi yang beratnya tidak kurang dari 150 kg dan mempunyai kunci yang kuat.
d. Gudang dan lemari tidak boleh untuk menyimpan barang lain kecuali ditentukan lain oleh Menteri.


















BAB III
PEMBAHASAN
Pedagang Besar Farmasi, yang selanjutnya disingkat PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Praktek kerja lapangan kali ini, dilakukan di Pedagang Besar Farmasi PT.Mensa Binasukses dimana PBF ini merupakan salah satu PBF cabang yang berbentuk Nasional di Kota Makassar. PBF Cabang adalah cabang PBF yang telah memiliki pengakuan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Untuk memenuhi kebutuhan pemerintah, PBF dan PBF Cabang dapat menyalurkan obat dan bahan obat kepada instansi pemerintah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fokus utama dari PBF Mensa Binasukses adalah menjadi penyedia sediaan obat jadi yang dibutuhkan oleh sarana pelayanan kefarmasian serta dapat memberikan dan menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Waktu operasional di PBF ini adalah dari hari Senin hingga Jumat yang berlangsung pada pukul 08.00-16.00 WITA. Selain itu, pada hari Sabtu kegiatan operasional juga tetap ada, yaitu berlangsung pada pukul 08.00-14.00 WITA.
Kegiatan usaha PBF Mensa Binasukses bertempat di suatu bangunan dengan satu lantai. Komponen penting yang harus dimiliki dan merupakan salah satu syarat utama bagi PBF adalah gudang penyimpanan yang dapat menjamin perlindungan terhadap obat dan komoditi lain yang terdapat di PBF tersebut. Sesuai dengan persyaratan dalam Pedoman Teknis CDOB, PBF Mensa Binasukses memiliki  gudang untuk penyimpanan obat, yang letaknya bersampingan dengan ruangan manajemen. Gudang penyimpanan obat di lantai satu dilengkapi dengan pintu masuk yang hanya dapat dilewati pegawai di PBF Mensa Binasukses.
Perlengkapan yang tersedia di dalam gudang obat, antara lain rak-rak besar
untuk penyimpanan sediaan obat solid dan semisolid, rak-rak kecil untuk penyimpanan sediaan obat cair, chiller untuk penyimpanan sediaan obat dengan suhu 2-8oC  dan termometer sebagai alat pengendali suhu di dalam gudang. Di dalam gudang, terdapat ruangan-ruangan khusus seperti ruangan psikotropik & prekursor, ruangan kosmetik, serta ruangan yang memiliki suhu khusus.
Lingkungan di dalam gudang disesuaikan dengan suhu yang dibutuhkan untuk penyimpanan obat. Pengaturan suhu ruang gudang dilakukan dengan penggunaan air conditioner (AC) yang selalu hidup selama 24 jam setiap harinya. Suhu di gudang obat jadi diatur agar selalu berada pada suhu antara 15-25oC sesuai dengan ketentuan suhu penyimpanan dalam Pedoman CDOB. Untuk memantau kondisi suhu penyimpanan, di dalam ruangan gudang ditempatkan termometer, sehingga pengecekan kesesuaian suhu gudang dapat dilakukan dengan mudah setiap saat. Dan thermometer ditempatkan di dalam chiller untuk memantau kondisi suhu penyimpanan. Tujuan penggunaan termometer adalah untuk memastikan keakuratan suhu dari chiller tersebut.
Kondisi gudang terlihat bersih. Kemungkinan masuknya debu ke dalam gudang dapat diminimalisir dengan hanya terdapatnya satu pintu sebagai jalan keluar masuk udara dari dan ke dalam gudang. Selain itu, untuk menjaga kebersihan gudang, kegiatan pembersihan juga dilakukan setiap harinya oleh staf di bagian gudang sesuai dengan standar prosedur yang telah tersedia. Prosedur pembersihan minimal yang harus dilakukan setiap hari adalah menyapu dan mengepel gudang penyimpanan.
Kegiatan utama dari PBF Mensa Binasukses, antara lain berupa kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat kepada pelanggan, serta pelaporan. Pelaksanaan kegiatan operasional tersebut memerlukan manajemen yang baik agar proses pendistribusian maupun pengadaan produk berjalan dengan baik dan pada akhirnya dapat memberikan kepuasan kepada pelanggan. Pengelolaan produk di PBF Mensa Binasukses sedapat mungkin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada Pedoman CDOB.
Sistem pengadaan yang dilakukan oleh PBF PT.Mensa BinaSukses yaitu bersumber dari PBF pusat. Untuk pengadaan obat reguler, dengan cara melakukan pemesanan melalui PBF pusat, kemudian PBF pusat memverifikasi permintaan tersebut, setelah melakukan verifikasi, PBF pusat  mengirimkan barang yang telah dipesan bersama dengan Surat Pengiriman Barang  (SPB),  lalu PBF cabang melakukan penerimaan sesuai dengan dokumen.                   
Khusus untuk psikotropik dan precursor, PBF cabang harus membuat surat pesanan, kemudian surat pesanan tersebut dikirim ke PBF pusat (surat pesanan asli) dan diterima oleh Apoteker penanggung jawab untuk diperifikasi. Setelah PBF Pusat melakukan perifikasi, barang dikirim beserta dengan Surat Pengiriman Barang (SPB) atau yang biasa juga disebut dengan Delivery Not (DN), kemudian, PBF Cabang melakukan penerimaan sesuai dengan dokumen. Setelah melakukan penerimaan obat atau alat kesehatan yang telah memenuhi syarat dan sesuai dengan spesifikasi maka barang di simpan ke gudang dengan melaksanakan Cara Distribusi Obat yang Baik. Di gudang juga dilengkapi dengan monitoring suhu yang harus dicatat, Suhu ini akan dapat bermasalah jika suhu tidak sesuai dengan obat atau barang karena ini akan dapat mempengaruhi kestabilan obat,  khususnya obat-obatan yang suhunya telah ditetapkan, terutama barang ethical.
Waktu penyimpanan barang/obat hendaklah diperhatikan petunjuk-petunjuk/syarat-syarat yang telah ditetapkan untuk menyimpan barang/obat tersebut, agar tetap stabil dan tidak rusak karena penyimpanan yang benar.Sistem penyimpanan di PBF PT.Mensa Binasukses yaitu  berdasarkan golongan, berdasarkan principal, berdasarkan alphabet, berdasarkan fifo dan fefo, dan berdasarkan kategori produk. Berdasarkan suhu penyimpanan dibedakan menjadi 3 yaitu, suhu kamar <30oC, suhu sejuk range antara 15-25oC, suhu dingin range antara 2-8 oC.
Alur pendistribusian di PBF Mensa Binasukses yaitu, pelanggan mengorder barang (via telepon, fax, email, e-katalog, dan sales man), selanjutnya dientry ole Costumer Service (CS). Khusus obat psikotropik dan precursor harus memiliki surat pesanan atau SP yang diverifikasi oleh Apoteker penanggung jawab. Selanjutnya barang yang telah dientri oleh CS, dilakukan rilisan di credit control bagi pelanggan yang memiliki piutang. Hal ini bertujuan untuk mengecek apakah pelanggan memiliki piutang yang jatuh tempo atau tidak. Jika tidak terjadi masalah, maka pemesanan dapat difakturkan. Setelah rilisan di credit control, maka faktur di cetak oleh admin. Ada 5 warna faktur yaitu merah untuk administrasi, kuning untuk gudang, putih adalah faktur asli yang diberikan kepada pelanggan jika telah melakukan pelunasan terhadap barang yang dipesan, biru untuk faktur administrasi bahwa barang telah diantarakan, dan hijau untuk pegangan pelanggan. Setelah faktur dicetak, faktur kuning diserahkan ke gudang dan pihat gudang menyiapkan barang. Untuk psikotropika dan precursor faktur diberikan kepada apoteker penanggungjawab untuk mengambil barang. Setelah barang disiapkan oleh pihak gudang, selanjutnya dibawa ke checker disertai dengan faktur yang berwarna kuning. Pada saat barang telah di verifikasi di checker, terjadi serah terima antara pihak checker dengan pihak ekspedisi, checker menyerahkan barang dan di verifikasi kembali oleh ekspedisi untuk mencocokkan antara barang dengan pesanan yang ada di faktur.  Selanjutnya pihak ekspedisi mengemas barang dan barang siap diantarkan sesuai dengan pelanggan. Pada saat barang telah tiba dipelanggan, dilakukan pengecekan kembali. Mencocokkan faktur dengan barang. Dan apa bila telah sesuai, maka faktur putih, hijau, dan biru akan ditandatangani serta distempel. Jika pembayaran lunas, maka dapat diberikan faktur asli yaitu berwarna putih. Faktur biru akan dibawa kembali sebagai bukti bahwa barang telah diterima. Dan faktur hijau akan dipegang oleh pelanggan.
Sistem pendistribusian PBF PT.Mensa Binasukses yaitu disalurkan ke Instansi Pemerintah (dinkes), Instalasi farmasi Rumah Sakit, Apotek, Klinik Kesehatan, Toko Obat, Modern Market dan ada juga disalurkan ke beberapa toko cosmetic, serta penyaluran barang keluar Provinsi.
Pelaporan yang dilakukan oleh PBF PT.Mensa Binasukses ada tiga laporan, yaitu pelaporan psikotropik dan precursor dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pelaporan dinamika (all produk) dilakukan setiap 3 bulan sekali ke Dines Kesehatan setempat dan pelaporan alat alat kesehatan dilakukan setiap 1 tahun sekali ke Dinas Kesehatan setempat.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           



BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Setelah melakukan PKL selama 2 minggu, kami dapat menyimpulkan bahwa:
1.      PBF PT. Mensa Binasukses adalah salah satu PBF Nasional yang merupakan PBF Mensa Binasukses cabang Makassar. Dimana salah satu perusahaan berbadan hukum yang diberikan izin untuk melaksanakan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran barang kefarmasian dalam jumlah yang besar.
2.      PBF PT. Mensa Binasukses, memiliki dua orang Apoteker penanggung jawab. Satu Apoteker penanggujawab untuk obat regular, dan satu orang Apoteker penanggungjawab khusus psikotropika dan precursor.
3.      PBF PT. Mensa Binasukses telah melakukan kegiatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta telah menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik. Hal ini dapat kami buktikan dalam 2 minggu melakukan praktek di PBF Mensa Binasukses.
B.     Saran
1.      Saran kepada institusi
a.       Diharapkan agar kedepannya, waktu PKL lebih lama agar lebih mengetahui perbekalan farmasi di PBF.
b.      Pembimbing PKL agar lebih giat untuk mengontrol mahasiswa selama PKL berlangsung dan memberikan bimbingan untuk kemajuan mahasiswa.
2.      Saran kepada PBF Mensa Binasukses
a.       Diharapkan agar lebih melengkapi sarana dan prasarana PBF
b.      Diharapkan untuk lebih bekerjasama dengan baik dan menerapkan CDOB yang lebih maksimal, agar terciptanya PBF Mensa Binasukses yang lebih baik dan maju.
c.       Kurangnya tenaga farmasi di PBF, diharapkan lebih menerima pegawai lulusan farmasi, khususnya dibagian gudang.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pengawas Obat dan Makanan, (2012). Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. No. HK.03.1.34.11.12.7542 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Cara distribusi Obat Yang Baik. Jakarta: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2011). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1148/MENKES/PER/VI/2011 Tentang Pedagang Besar Farmasi. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, 2009, PP No. 51 tahun 2009. Jakarta.
Presiden Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jakarta.
Presiden Republik Indonesia. (1998). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 72 tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan. Jakarta.